Penetapan Skala Prioritas Redenominasi



Penetapan Skala Prioritas Redenominasi
Susidarto Praktisi Perbankan, Tinggal di Yogyakarta
SUARA MERDEKA, 23 Februari 2013

"Lebih baik pemerintah dan BI memprioritaskan pengendalian inflasi serta kestabilan dan perbaikan nilai tukar rupiah"

PEMERINTAH, melalui Kemenkeu dan Bank Indonesia (BI), belakangan ini gencar  menyosiali­sasikan program redenominasi, yaitu mengubah nilai uang Rp 1.000 menjadi Rp 1. Pemerintah dan BI mendalihkan pada penurunan minat masyarakat terhadap uang rupiah lama, berkait kepraktisan, dan karena itu secara perlahan-lahan mengurangi penerbitan rupiah lama (periode 2016-2018). Diperkirakan tahun 2019 tak ada lagi orang berminat terhadap rupiah lama dan tahun 2022 pemerintah menerapkan redenominasi.
Apa perbedaan mendasar dari sanering yang dikhawatirkan banyak orang? Sanering adalah pemotongan daya beli masyarakat melalui pemotongan nilai mata uang. Hal yang sama tidak dilakukan pada harga barang dan jasa sehingga daya beli masyarakat otomatis menurun.

Dalam redenominasi tak ada kerugian karena daya beli masyarakat tetap sama. Hal itu berbeda dari sanering yang menimbulkan banyak kerugian karena daya beli masyarakat menurun drastis. Selain itu, redenominasi bertujuan menyederhanakan pecahan mata uang agar lebih efisien  dan nyaman dalam bertransaksi.

Tujuan berikutnya adalah untuk mempersiapkan kesetaraan ekonomi Indonesia dengan perekonomian negara regional. Berbeda dari sanering yang bertujuan mengurangi jumlah uang yang beredar akibat keme­lonjakan harga-harga setelah terjadi hiperinflasi (inflasi yang sangat tinggi).

Sudah sedemikian mendesakkah hingga pemerintah kita melakukan redenominasi, yang berisiko menimbulkan gejolak harga bila sosialisasi dan implementasinya tidak dibarengi disiplin tinggi sekaligus monitoring ekstraketat? Kita bisa melihat selama ini banyak kebijakan publik yang kedodoran akibat ketidakdisiplinan.

Tak hanya tidak berdisiplin menjalankan berbagai kriteria yang diperlukan terkait dengan kebijakan pu­blik, bangsa ini juga ambigu menerapkan kebijakan publik yang akan dan sudah diambil. Jadi, sudah tepatkan bila pemerintah menempatkan redenominasi sebagai prioritas utama dalam menentukan nasib rupiah? Padahal masih banyak persoalan bangsa me­nyangkut perekonomian, yang berujung pada kestabilan nilai tukar rupiah, yang perlu pembenahan cepat oleh pemerintah.

Ketimbang fokus pada persoalan redenominasi, lebih baik pemerintah dan BI memprioritaskan pe­ngendalian inflasi serta kestabilan dan perbaikan nilai tukar rupiah. Pasalnya hal itulah yang lebih dibutuh­kan oleh pelaku dunia usaha. Mau tidak mau kita harus mengakui bahwa selama ini sulit mencapai kestabilan nilai tukar rupiah.

Disiplin Pasar

Nilai tukar rupiah terus saja bergejolak, tanpa ada nilai yang pasti, padahal kondisi itu bisa menyulitkan eksportir dan importir. Kalau rupiah terlalu mahal maka importir yang akan kesulitan, sementara kalau terlalu murah maka eksportir yang akan kelabakan.
Kadin menyatakan persoalan nilai tukar rupiah masih memberatkan pengusaha dan pelaku industri,  termasuk importir dan eksportir. Nilai tukar moderat adalah Rp 9.600 per dolar AS. Semestinya keluhan Kadin dan asosiasi yang terkait dengan berbagai bisnis di Tanah Air perlu didengar oleh petinggi negeri ini, termasuk pejabat Kemenkeu dan BI. Kalau perlu mereka diajak membicarakan persoalan ini, termasuk melibatkan pelaku dunia usaha besar (skala korporasi).

Targetnya adalah kestabilan nilai tukar rupiah, bukan sekadar penguatan. Bukan saatnya lagi bangga terhadap penguatan nilai tukar rupiah. Pemerintahan China tidak mau nilai tukar renmimbi (yuan) terus mengalami penguatan seiring dengan pertumbuhan ekonomi negara itu. Penguatan nilai tukar yuan justru membuat komoditas China tidak akan kompetitif di pasar internasional. Karena itu yang mereka lakukan justru menstabilkan mata uang sehingga ada iklim kepastian bagi dunia usaha.

Terkait rencana redenominasi, kita harus bicara masalah disiplin pasar dalam penerapan kebijakan tersebut. Tidak tertutup kemungkinan  pedagang semaunya sendiri menaikkan harga barang dan jasa dalam bentuk pembulatan ke atas. Terutama harga komoditas yang tidak bulat ribuan atau jutaan. Pembulatan itu bisa saja dilakukan dengan alasan kepraktisan bertransaksi mengingat nantinya transaksi tak memerlukan pecahan kecil.
Persoalannya adalah bila fenomena pembulatan ke atas harga diterapkan untuk komoditas yang berjumlah banyak pasti memicu inflasi. Padahal kita acap lemah dalam persoalan kedisiplinan terkait dengan pengawasan dan pemberlakukan kebijakan baru. Kita tidak bisa memungkiri terlalu banyak orang ingin meraih keuntungan sesaat dengan mengabaikan rambu-rambu dan aturan main.

Mumpung belum telanjur, pemerintah dan Bank Indonesia sebaiknya berpikir ulang untuk menerapkan redenominasi. Kebijakan pembatasan penggunaan BBM bersubsidi saja sampai saat ini  belum berjalan sebagaimana mestinya. Padahal kebijakan publik semacam itu menjadi batu ujian keberhasilan pemerintah me-launching sesuatu yang melibatkan banyak stakeholder, termasuk kebijakan sekelas redenominasi. Belajar dari pengalaman selama ini, lebih baik kita menunda rencana redenominasi. ●

http://budisansblog.blogspot.com/2013/02/penetapan-skala-prioritas-redenominasi.html

Abduh, Politik, dan Agama



Abduh, Politik, dan Agama
Moh Mahfud MD Guru Besar Hukum Konstitusi
SINDO, 23 Februari 2013

Saking jengkelnya terhadap politik dan politisi, seorang mujadid Islam sekaliber Muhammad Abduh (1849–1905) pernah mengatakan begini, “Audzu billaahi minas siyaasati was siyaasiyyien (aku berlindung kepada Allah dari godaan politik dan para politisi).” Ini hampir sama dengan doa taawwudz yang berbunyi, “Audzu billaahi minas syaithaanir rajiim (aku berlindung kepada Allah dari godaan setan yang terkutuk).

Pernyataan sang mujadid memang menyentak, bukan hanya pada saat diucapkan kira-kira 120 tahun yang lalu, tetapi juga menyentak dan relevan sampai sekarang, di sini, di negara kita ini. Saat ini banyak sekali gugatan masyarakat terhadap politik dan politisi kita lantaran banyaknya korupsi, kolusi, dan lemahnya hukum. Ikan-ikan dilaut di curi orang, kayu-kayu di hutan ditebang dan dijual secara liar, pertambangan dijarah dengan kolusi, uang negara dikorupsi, hukum tidak bisa ditegakkan.

Masyarakat sering merasakan bahwa pengorganisasian dan pengaturan negara seperti mewujud menjadi jaringan korupsi dan kolusi. Semua itu banyak disebabkan permainan politik, politisi, dan pejabat-pejabat penting. Namun apakah politik itu harus dijauhi orang-orang yang beragama? Tidak. Malah orang yang beragama dengan benar dan ingin menegakkan kebenaran haruslah berpolitik.

Guru Muhammad Abduh sendiri, Jamaluddinal-Afghany, justru setengah mewajibkan umat Islam berpolitik. Katanya, agar kebijakan negara bisa memancarkan keagungan ajaran Islam, orang-orang Islam harus mengisi kursikursi parlemen melalui kegiatan politik. Substansi pernyataan Al-Afghany tersebut sama belaka dengan apa yang dikemukakan secara berapiapi oleh Bung Karno pada sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK) tanggal 1 Juni 1945.

Pada pidatonya itu Bung Karno mengemukakan bahwa kalau orang-orang Islam ingin agar hukum-hukum di Indonesia bercorak Islam, hendaknya orang-orang Islam berjuang untuk merebut sebanyak-banyaknya kursi di parlemen sehingga bisa memengaruhi pembuatan hukum. Begitu pula jika orang-orang Kristen menginginkan agar hokum-hukum di Indonesia ber-letter Kristen, orang-orang Kristen harus berjuang sekuat-kuatnya untuk merebut kursi-kursi di parlemen.

Untuk orang-orang Islam, apa yang dikemukakan Al- Afghany dan Soekarno itu didasarkan pada kaidah ushul fiqh yang berbunyi, “Maa laa yatimmul waajib illaa bihii fa huwa waajib (jika sesuatu kewajiban itu tidak dapat dilakukan tanpa adanya atau tanpa melakukan sesuatu yang lain, mengadakan atau melakukan sesuatu yang lain itu wajib juga adanya).” Jika menegakkan amar makruf nahi munkar atau menegakkan keadilan dan kebenaran itu tidak dapat terlaksana dengan baik tanpa berpolitik, berpolitik itu hukumnya menjadi wajib.

Karena hidup dalam organisasi negara itu adalah keharusan yang tak bisa dihindari setiap manusia dan jalannya organisasi negara itu selalu didasarkan pada aturan main politik dan kontestasi politik, untuk menjadikan nilai-nilai kebenaran dan keadilan sebagai dasar-dasar kebijakan negara kita harus berpolitik.

Tak mungkinlah kita memperjuangkan kebenaran, keadilan, dan tegaknya hukum kalau kita tidak menggunakan instrumen dan proses politik. Itulah sebabnya, Imam al-Ghozaly yang dikenal sebagai hujjatul Islam itu mengatakan bahwa ad-dien was-sulthaan taw’amaan, memperjuangkan kebaikan agama dan mempunyai kekuasaan politik adalah dua saudara kembar.

Sungguh musykil Anda akan bisa memperjuangkan nilai-nilai agama yang luhur jika tidak mempunyai kekuasaan politik, sebaliknya Anda bisa menjadi sesat dan jahat dalam berpolitik kalau tidak didasarkan pada nilai-nilai luhur agama. Agama apa pun yang Anda peluk. Mengapa Abduh begitu alergi dan garang terhadap politik? Mengapa pula, sebaliknya, Al-Ghazaly dan Al-Afghany mengharuskan kita berpolitik?

Jawabannya,mungkin, sederhana. Abduh berbicara tentang das sein atau fakta yang dilihat dan dialami sendiri pada masa itu, saat politik dikerjakan secara kotor, keji, penuh fitnah, dan koruptif. Adapun Al- Ghazaly dan Al-Afghany berbicara tentang das sollen atau keharusan untuk berpolitik secara bersih guna memperjuangkan nilai-nilai agama yang luhur.

Tampaknya,saat ini,kita sedang dihadapkan atau dipaksa melihat permainan politik seperti yang dirasakan dan dilihat oleh Abduh. Di depan mata kita, di negeri ini, permainan politik oleh banyak politikus sudah begitu kotornya. Politikus yang tertangkap melakukan korupsi masih membawa-bawa nama Tuhan dengan mengatakan tanpa tahu malu, “Ini ujian dari Allah karena Allah akan membesarkan partai kami.”

Astaghfirullah, ini gila. Alih-alih mengaku salah dan minta maaf sesuai dengan ajaran agama, malah mencari-cari alasan pembenar dengan membawa-bawa nama Allah. Meskipun begitu, kita tak boleh membuang das sollen, kita tidak boleh mengharamkan berpolitik, sebab yang terjadi sekarang ini adalah insidental saja.

Kita harus tetap berpolitik sebagai kenyataan yang tak terhindarkan dan harus menyehatkan parpol sebagai alat perjuangan yang sah untuk menegakkan kebenaran dan keadilan. Kita tidak boleh terbawa oleh hujatan masyarakat yang marah dan berteriak agar parpol dihapus, melainkan harus bekerja keras untuk menyehatkan parpol. Parpol adalah keniscayaan di dalam negara demokrasi.

Di dalam negara konstitusional yang demokratis lebih baik ada parpol meskipun jelek daripada tidak ada parpol. Kesadaran kolektif yang harus dibangun adalah “sehatkan parpol”. ●

http://budisansblog.blogspot.com/2013/02/abduh-politik-dan-agama.html

Spiritual Fitness



Spiritual Fitness
Komaruddin Hidayat   Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah
SINDO, 22 Februari 2013

Masyarakat urban tidak saja dilanda kelelahan fisik akibat padatnya pekerjaan dan jalanan macet, melainkan juga kelelahan psikologis dan spiritual. Isi pemberitaan media massa yang dipenuhi tragedi alam, sosial, politik,dan rumah tangga benarbenar membuat mental masyarakat lelah.

Sampai-sampai ada beberapa teman yang sangat malas melihat acara televisi dan membaca surat kabar. Isinya bukannya mencerahkan, tetapi malah membuat pusing dan ikut gundah serta pesimistis. Kata “capai, pusing, lelah” mudah sekali keluar dalam obrolan. Kita terkondisikan untuk selalu sibuk bergulat dengan pikiran dan kegiatan yang berkaitan langsung dengan kesuksesan materi. Itu sah-sah saja, tak ada salahnya orang menjadi kaya.

Bahkan orang kaya memiliki peluang jauh lebih besar ketimbang orang miskin untuk hidup bahagia dan membantu orang lain. Keluarga kaya peluangnya lebih terbuka untuk mengirimkan anakanaknya memilih sekolah yang bagus. Yang ingin diingatkan di sini adalah ketika hidup dijalani dengan dangkal, kehilangan penghayatan nilainilai spiritual.

Kita sangat memerlukan kebugaran spiritual (spiritual fitness), terutama di saat kehidupan gonjang-ganjing, di saat hukum tidak selalu memihak pada keadilan, korupsi dan narkoba marak di mana-mana, tokoh dan lembaga agama pun mengalami penurunan wibawa. What is spiritual fitness? Tidak ada jawaban tunggal.

Namun semuanya mengacu pada orientasi hidup yang berkualitas, mengatasi pemenuhan kebutuhan fisik,yang mengarah pada pemenuhan dahaga rohani, intelektual, seni, dan moral. Ada yang mengatakan, spiritual fitness is about dropping your ego and letting God in. “Spiritus, spiritual” berasal dari bahasa Latin yang artinya kekuatan yang amat halus dan lembut, yang memberi energi dan vitalitas hidup. Kata “spiritualitas” dalam literatur Barat tidak selalu memiliki konotasi religiusitas.

Namun di Indonesia orang cenderung mengaitkan spiritualitas dengan pemaknaan dan penghayatan religiositas. Danah Zohar yang populer dengan karyanya Spiritual Quotient (SQ) dan Spiritual Capital mengatakan: “The spiritual in human beings makes us ask why we are doing what we are doing and makes us seek some fundamentally better way of doing it.“

Dari sudut pandang agama, kebugaran spiritual akan diraih jika seseorang tidak terperangkap pada wilayah fisikal-material karena di luar itu masih ada dunia nonmateri atau rohani yang lebih tinggi, indah, dan abadi yang senantiasa mendekatkan manusia pada orbit Ilahi. Prestasi dalam tataran material-fisikal masih bersifat instrumental facilities and values, sedangkan yang kedua pada posisi fundamental dan higher values.

Meski memiliki posisi yang berbeda, aspek material-fisikal dan moral-spiritual tidak dapat dipisahkan. Misalnya saja, secara moral-spiritual orang akan disebut dermawan, baik hati, suka menolong, bersikap adil, dan seterusnya, tetapi kesemuanya itu tidak akan terwujud menjadi kebajikan jika tidak terekspresikan dalam wadah, lokus, dan sarana material yang konkret.

Itulah sebabnya kebajikan moral-spiritual itu akan lebih mudah diwujudkan bagi mereka yang kaya, berilmu, dan memiliki kekuasaan untuk mengubah masyarakat. Uang itu hanya kertas, tetapi dengan uang itu seseorang dapat berbuat kebajikan untuk membantu orang lain. Ketika seorang penguasa memegang pulpen, dengan tanda tangannya dia dapat membuatkan keputusan politik dan kebijakan publik yang menolong rakyat banyak.

Dalam ajaran agama, orang yang memiliki kedalaman spiritual akan senantiasa teguh memegang integritas, amanah,janji, tanggung jawab karena hidup itu sendiri adalah anugerah dan amanah yang mesti dipertanggungjawabkan di hadapan Tuhan Sang Pemberi kehidupan.

Dalam ajaran agama, orang yang memiliki kedalaman spiritual akan senantiasa teguh memegang integritas, amanah, janji, tanggung jawab karena hidup itu sendiri adalah anugerah dan amanah yang mesti dipertanggungjawabkan di hadapan Tuhan Sang Pemberi kehidupan. Tak ada ruang dan waktu sekecil pun yang luput dari pengawasan Tuhan.

Kendati demikian mereka yang memiliki spiritual fitness kehidupan bukannya dijalani dengan rasa serbatakut karena diawasi Tuhan, melainkan disemangati rasa cinta dan syukur kepada-Nya. Syukur dan cinta kepada Tuhan akan selalu membuahkan kegairahan hidup, daya tahan, dan harapan yang mengalahkan berbagai fluktuasi atau pasang surut kehidupan yang dihadapinya.

Ketika dihadapkan pada masalah tidak mudah menyerah lalu berkata, “Ya Tuhan, mengapa demikian besar problem dan cobaan hidup yang aku hadapi,” melainkan sebaliknya, “Hai problem, ketahuilah, Tuhanku Mahabesar, kau sangat kecil dibandingkan kebesaran dan kekuasaan Tuhanku.”

Buah dari spiritual fitness disebut virtues, kebajikan, dan keutamaan atau akhlakulkarimah seperti tecermin dalam kata-kata: mercy, justice, generosity, fidelity, compassion, courage, politeness, gratitude, humility, tolerance, purity, simplicity, gentleness, prudence, yang kesemuanya menunjukkan kualitas pribadi yang dijiwai nilai-nilai spiritual. ●

http://budisansblog.blogspot.com/2013/02/spiritual-fitness.html

Pengangguran Terselubung

Pengangguran Terselubung
Elfindri Guru Besar Ekonomi SDM Universitas Andalas
SINDO, 21 Februari 2013
Pernah dalam suatu kesempatan Direktur Jenderal (Dirjen) Pendidikan Tinggi Djoko Santoso berseloroh sebelum beliau memulai presentasi,bahwa sebenarnya pengangguran tamatan pendidikan tinggi itu tidak serius. 

Kenapa? Karena para sarjana yang dianggap menganggur bukanlah menganggur. Mereka yang masih berpikir untukmencaripekerjaansebenarnya telah bekerja setidaknya memikirkan pekerjaan. Pada kesempatan lain tahun 1990-an,Aris Ananda, ekonom jebolan Duke University, juga pernah menyatakan bahwa menganggur itu merupakan jasa mewah, alias masuk kategori waktu “luks”.

Oleh karena itu,para penganggur tidak perlu dikasihani, karena mereka yang menganggur masih menerima subsidi dari keluarga. Sepanjang subsidi itu masih tersedia, maka menganggur masih akan jalan terus. Kedua pandangan di atas tentunya hanyalah sebuah pandangan yang skeptis, di mana persoalan pengangguran terdidik sebenarnya sebuah fenomena mirip gunung es. 

Di Eropa, krisis saat ini memang telah membuat angka pengangguran tertinggi dalam abad ke-21. Katakan itu terjadi di Italia, Spanyol, dan Yunani. Angka pengangguran terdidik usia muda sudah di atas 55%. Hingga kini belum ada tanda-tanda angka pengangguran di Eropa untuk menurun.

Pengangguran di negara di mana pasar kerjanya formal, serta pemerintahan menganut “negara kesejahteraan”, persoalan pengangguran jauh lebih berat dibandingkan dengan persoalan pengangguran terbuka di negara berkembang, karena masyarakatnya sudah dimanjakan dengan sistem kompensasi pengangguran. Pekerjaan nonformal sulit ditumbuhkan, karena masyarakatnya tidak terbiasa untuk masuk ke pasar kerja di luar sistem upahan, selain dari ketatnya regulasi. 

Sebaliknya pada masa di mana Indonesia tumbuh ekonominya pada rentang 6–6,5%, angka pengangguran terbuka telah menurun.Angka terakhir tahun 2012 mendekati 6% telah turun sekitar 3% poin dibandingkan dengan lima tahun sebelumnya 2007. Namun, rendahnya angka pengangguran terbuka itu tidak sejalan dengan angka pengangguran terdidik dan kalangan muda.Variasinya sangat jelas dan besaran angka pengangguran tetap membahayakan. 

Data pengangguran terdidik memang baru menampilkan persentase penganggur berdasarkan jenjang pendidikan yang ditamatkan, sehingga angka total pengangguran terdidik tidak separah yang dibayangkan. Data dasar Susenas ketika di lebih detail temuan justru mencengangkan. Untuk jurusan-jurusan sains dasar dan ilmu pertanian,angka pengangguran sarjananya setidaknya sudah di atas 30%. 

Angka pengangguran bidang sosial,seperti hukum,keagamaan, ilmusosiallainnya,dansastra, angka pengangguran juga pada kisaran itu.Hanya untuk bidangbidang tertentu, seperti IT, akuntansi, dan bisnis, angka pengangguran di bawah 10%. Angka pengangguran tamat SLTA masih tinggi sekalipun tamat pendidikan kejuruan. 

Persoalan pengangguran terbuka anak muda dan mereka terdidik lebih diperparah lagi dengan kenyataan mereka yang bekerja, namun masih rendah jam kerjanya. Jika digabung antara pengangguran dan bekerja di bawah jam kerja normal (di bawah 15 jam per minggu),maka jelas fenomena pengangguran terselubung bagi anak muda dan terdidik adalah fenomena sangat serius ke depan. 

Benahi Sisi Suplai 

Pada kesempatan ini, yang sangat perlu diperhatikan dalam kaitan dengan pengangguran terselubung anak muda, dan terdidik adalah menyiapkan nilai stok keterampilan mereka. Dengan naiknya angka pengangguran terselubung terdidik, dapat dipastikan bahwa pada masa yang akan datang proses pendidikan mesti lebih diarahkan untuk peningkatan psikomotorik serta keterampilan- keterampilan kerja yang mesti dikuasai oleh peserta didik. 

Siapa yang membenahi sisi penawaran “supply side”? Apa pula yang harus dibenahi? Pada sisi penawaran,maka yang mesti dibenahi adalah keterampilan kerja. Mustahil kalau keterampilan kerja anak muda tidak ada,mereka akan mudah hidup secara mandiri.Oleh karena itu, peta keperluan penyediaan keterampilan kerja menjadi sangat perlu disiapkan oleh masing-masing daerah. 

Ketika peta keterampilan disusun dan dirumuskan,masingmasing pemerintah daerah perlu mendorong agar jenjang pendidikan menengah dan tinggi dipermudah proses perizinan, serta pemusatan dan pengembangan bidang-bidang keterampilan yang disediakan. Selama ini, gagasan untuk mewujudkan pergeseran komposisi pendidikan kejuruan belum ditindaklanjuti oleh penguatan instruktur, serta bengkel- bengkel kerja. 

Gagasan menuju 60% tamatan pendidikan berketerampilan untuk jenjang pendidikan menengah atas sepertinya hanya dilempar oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Kemudian dengan desentralisasi pembangunan, daerah-daerah tidak melihat persoalan ini merupakan sebuah yang urgen untuk ditindaklanjuti. 

Menyediakan tenaga-tenaga pada level 4–7 dalam kerangka kualitas pendidikan tinggi Indonesia Indonesian Quality Framework (IQF),memerlukan keseriusan dari pemerintah daerah. Karena menyediakan keterampilan kerja itu memerlukan tenaga, infrastruktur pendukung, dan sistem pendidikannya. 

Sementara untuk jenjang pendidikan tinggi, pemerintah baru menggarap lahirnya kepoliteknikan.Itu pun masih jauh dari kebutuhan yang mesti disediakan.Pendidikan tinggi umum dan kepoliteknikan juga daya geraknya masih sedikit.Ditambah regulasi yang belum mendorong keterlibatan masyarakat untuk menyediakan pelayanan pendidikan. 

Lantas, bagaimana pula keterlibatan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi? Sama saja dengan Kemendikbud, balai-balai latihan tenaga kerja yang selama ini tersedia masih jauh aktivitasnya untuk menjawab kebutuhan keterampilan lokal.Alasan klasik, pemerintah daerah tidak memiliki pembiayaan untuk menyediakan kursus keterampilan. 

Oleh karena itu,pengangguran terselubung sebaiknya dijadikan sebagai agenda yang mendesak untuk diselesaikan. Tentunya ini dapat dilakukan bilamana pemerintah tidak saja terkesima dengan penurunan angka pengangguran terbuka, namun potensi pengangguran terdidik yang terselubung terutama disebabkan kurangnya keterampilan kerja. ●
 
http://budisansblog.blogspot.com/2013/02/pengangguran-terselubung.html

Menggagas Indikator Efisiensi

Menggagas Indikator Efisiensi
Paul Sutaryono Pengamat Perbankan & Mantan Assistant Vice President BNI
SINDO, 20 Februari 2013
Sungguh, Tahun Ular Air 2013 bakal menjadi tahun penuh tantangan bagi bank nasional. Mengapa? Karena Bank Indonesia (BI) bagai tiada henti menggebrak dengan aneka aturan, sekaligus sebagai ajakan untuk terus mengerek tingkat efisiensi. 

Pada 27 Desember 2012, BI telah menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 14/26/PBI/2012 tentang Kegiatan Usaha dan Jaringan Kantor Berdasarkan Modal Inti Bank. Secara garis besar, PBI tersebut mengatur mengenai pengelompokan bank berdasarkan kegiatan usaha sesuai dengan besarnya modal inti, kewajiban bank untuk menyalurkan kredit atau pembiayaan produktif dan pembukaan jaringan kantor bank yang harus didukung oleh alokasi modal inti yang mencukupi. 

Penerbitan PBI tersebut untuk meningkatkan ketahanan, daya saing, dan efisiensi industri perbankan nasional dalam rangka menghadapi dinamika regional dan global serta mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia secara optimal dan berkesinambungan. Aturan tersebut yang sering disebut aturan izin berjenjang (multilisensi) membagi empat kelompok bank umum dengan kegiatan usaha (BUKU).

BUKU 1 adalah bank yang memiliki modal inti (tier I) dari Rp100 miliar sampai Rp1 triliun. BUKU 2 mempunyai modal inti dari Rp1 triliun sampai Rp5 triliun. BUKU 3 bermodal inti dari Rp5 triliun sampai Rp30 triliun dan BUKU 4 memeluk modal inti di atas Rp30 triliun. 

Indikator Efisiensi 

Kini ekspansi atau pembukaan kantor baru dikaitkan dengan modal inti dan tingkat efisiensi bank nasional.Dengan bahasa lebih bening, ekspansi tidak semudah seperti selama ini. Pencapaian tingkat efisiensi bank nasional antara lain diukurmelaluirasiobeban( biaya) operasional terhadap pendapatan operasional (BOPO) dan rasio net interest margin (NIM) atau rasio net operating margin (NOM). 

Lantas, apa yang patut dipertimbangkan oleh BI mengingat sesungguhnya kalangan perbankan nasional agak keberatan dengan penetapan indikator efisiensi tersebut. Pertama, laporan keuangan bank nasional. Saat ini, bank nasional telah menyampaikan BOPO dan NIM dalam laporan keuangan. Tetapi tidak ada NOM. Tingkat efisiensi bank tercermin pada rasio BOPO. 

Data terakhir menurut Statistik Perbankan Indonesia yang terbit 12 Februari 2013 menunjukkan bahwa BOPO rata-rata industri mencapai 74,10% per Desember 2012. Hal yang melegakan,Kelompok Bank Persero memegang BOPO terendah 70,53% yang berarti paling efisien. Kemudian menyusul bank umum swasta nasional (BUSN) devisa 74,88%, bank pembangunan daerah (BPD) 75,29%, bank campuran 77,86%, BUSN nondevisa 79,30%, dan bank asing 80,78%. 

Data itu menegaskan bahwa seluruh kelompok bank telah mengantongi rasio BOPO ideal 70–80%.Tetapi itu belum paripurna. Mudah diduga, BI akan terus menekan BOPO agar lebih rendah lagi menjadi 60–70%. Hal ini bertujuan untuk mendekati BOPO bankbank Asia Tenggara yang mencapai 40–60%. Pada hakikatnya, ada cost to income ratio (CIR) selain rasio BOPO. 

Apa bedanya? Rasio BOPO bersumber dari beban operasional (operational expenses/opex) ditambah cadangan (penyisihan kerugian aktiva produktif/PKAP atau penyisihan penghapusan aktiva produktif/ PPAP) dan beban bunga lalu dibagi pendapatan bunga plus pendapatan nonbunga (fee-based income). Sementara CIR berasal dari beban operasional dibagi pendapatan bunga bersih (net interest income/NII) plus fee-based income. Kedua rasio itu amat mirip, tetapi tidak persis sama. 

Perbedaan terletak pada pembilangnya. BOPO mempunyai pembilangnya lebih banyak daripada CIR sehingga hasilnya pun berbeda, yakni BOPO akan jauh lebih besar daripada CIR. Hingga kini, BI lebih memilih untuk menekan BOPO daripada CIR. Kedua, indikator efisiensi. BOPO dan CIR memang sudah lama dinilai sebagai indikator efisiensi. Itu tidak masalah. 

Tetapi kini BI menetapkan NIM atau NOM sebagai indikator efisiensi.Apa perbedaan antara NIM dan NOM? NIM berasal dari suku bunga yang diterima dikurangi suku bunga yang dibayar dibagi rata-rata aset investasi. Boleh pula dikatakan bahwa NIM dihasilkan dari selisih antara suku bunga kredit dan suku bunga simpanan kemudian dibagi investasi. Suatu bank akan selalu mengusahakan supaya NIM positif. 

NIM negatif akan menunjukkan bahwa biaya investasi lebih tinggi daripada hasilnya yang berarti merugi. Untuk itu, sudah barang tentu bank akan mengupayakan agar NIM positif dan tinggi. Hal ini akan menghasilkan buah manis berupa pendapatan yang berujung pada laba tinggi. Dengan demikian, semakin tinggi NIM akan semakin tinggi pula pendapatan bank.

Celakanya, BI justru akan menekan NIM bank nasional supaya semakin rendah mendekati NIM bank-bank Malaysia, Filipina dan Thailand yang berada sekitar 2-3%.Wah! Hingga Desember 2012, NIM rata-rata industri 5,49%. Repotnya, NIM justru cenderung naiknaik ke puncak gunung.Tengoklah data berikut. Mulai April 2012, NIM mendaki pelan namun pasti dari 5,31% menjadi 5,33%, 5,38%, 5,41%, 5,43%, 5,45%, 5,48%, tetap 5,48% dan 5,49% per Mei– Desember 2012. 

Bagaimana NIM masing-masing kelompok bank? Kelompok BUSN nondevisa memiliki NIM tertinggi 9,34% disusul oleh BPD 6,70%. Lalu menyusullah bank persero dengan NIM 5,95%, BUSN devisa 5,17%, bank campuran 3,63% dan bank asing 3,47%. Apa itu NOM? NOM tidak tersurat dalam laporan keuangan bank nasional.NOM bersumber dari pendapatan operasional bersih dibagi penjualan bersih. Rasio ini bermanfaat untuk melihat seberapa besar suatu bank mampu meraih berapa rupiah dari setiap produk atau jasa yang dipasarkan. 

Solusi 

Tetapi “tiba-tiba” BI menetapkan NIM atau NOM sebagai indikator efisiensi. Bagaimana alternatif solusinya? Dengan memanfaatkan suku bunga dasar kredit (SBDK). Sejatinya, akan lebih baik kalau penurunan NIM dilakukan melalui penurunan SBDK (prime lending rates) yang sangat mirip dengan base lending rates di Malaysia. Dengan bahasa lebih lugas, BI dapat menurunkan SBDK pada jenis kredit yang disasar. 

Kita ambil contoh. Dengan Surat Edaran Nomor 15/1/DPNP, tanggal 15 Januari 2013 tentang Transparansi SBDK, BI menetapkan SBDK untuk kredit mikro yang sebelumnya hanya untuk kredit korporasi, kredit ritel, kredit konsumsi (KPR dan non-KPR). Hal ini bertujuan final untuk menurunkan suku bunga kredit mikro yang masih bertengger tinggi sekitar 30%. Penurunan ini tentu saja akan membuat usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) akan makin bergairah. 

Hal itu juga terkait dengan aturan baru yang mewajibkan bank nasional untuk mengucurkan kredit UMKM minimal 20% dari kredit produktif (kredit modal kerja dan kredit investasi) atau kredit UKM minimal 10% dari total portofolio kredit.Dengan demikian, bank nasional akan memperoleh insentif tambahan dalam menambah jaringan kantor. 

Akibat logisnya, semua bank nasional akan berlomba-lomba menyalurkan kredit ke segmen tersebut untuk meraih target minimal 20% itu. Lahirnya SBDK kredit mikro tersebut secara bertahap akan menurunkan suku bunga kredit mikro. 

Hal ini dipandang lebih terukur (measurable), masuk akal (reasonable) dan menantang (challenging) untuk menipiskan NIM daripada ”memaksa” bank nasional untuk langsung menurunkan NIM. Langkah strategis tersebut akan membuahkan panen raya kredit UMKM dan UKM. Buah manis lainnya, NIM akan dapat didorong untuk menurun secara pelan tetapi pasti. ●
 http://budisansblog.blogspot.com/2013/02/menggagas-indikator-efisiensi.html